Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Gst 1.SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2.Buha Reo Christian Saragi, SH
3.JALANYMBOWO DAELI, S.H.
ANTON FARAY TODY ANGGELA SAGALA Alias PAK NAYLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 784/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNWARNAT TELAUMBANUA, S.H.,M.H.
2Buha Reo Christian Saragi, SH
3JALANYMBOWO DAELI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON FARAY TODY ANGGELA SAGALA Alias PAK NAYLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

          KESATU :

Bahwa Terdakwa Anton Faray Tody Anggela Sagala Alias Pak Nayla, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di Pelabuhan Angin Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” . Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase yang ketiganya merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu melalui jalur laut dari Pelabuhan Sibolga menuju Pelabuhan Gunungsitoli dan saat itu Terdakwa sedang berada di atas Kapal KM. Wira Victoria di Pelabuhan Sibolga yang akan berangkat menuju Pelabuhan Gunungsitoli dengan membawa narkotika jenis sabu;
  • Selanjutnya pada hari  Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase datang ke Pelabuhan Gunungsitoli untuk menunggu kedatangan Terdakwa yang menumpangi kapal KM. Wira Victorya tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa bersama dengan istri dan anak-anaknya keluar dari kapal KM. Wira Victorya dan berjalan menuju pintu keluar Pelabuhan Gunungsitoli, yang mana kemudian setelah beberapa saat sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Pos Polisi Pelabuhan, kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan Terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klep transparan berukuran sedang, dan 1 (satu) buah plastik klep transparan berukuran kecil yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas kain bewarna biru bertuliskan “SINGAPORE” milik Terdakwa yang Terdakwa pegang ditangan kanannya, serta ditemukan 1 (satu) buah handphone merk POCO bewarna biru milik Terdakwa di kantong sebelah kanan bagian depan celana Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan  3 (tiga) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya Terdakwa beli dari seorang laki-laki bernama Prian Alias Purba pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 di Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta serratus ribu rupiah) yang sudah dibagi menjadi 3 (tiga) paket yang masing-masing beratnya 1 (satu) gram per paket;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama Prian Alias Purba yaitu pertama pada bulan Oktober 2023 sebanyak setengah gram dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke Kota Gunungsitoli melalui jalur laut dari Pelabuhan Sibolga ke Pelabuhan Gunungsitoli;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 032/10074/IL/2024 tanggal 24 Januari 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, menerangkan bahwa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,66 gram, 0,55 gram, 0,51 gram dengan total keseluruhan berat netto 1,72 (satu koma tijuh puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.:511/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram milik Terdakwa Anton Faray Tody Anggela Sagala Alias Pak Nayla, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Anton Faray Tody Anggela Sagala Alias Pak Nayla, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso Ujung Kelurahan Saombo Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya di Pelabuhan Angin Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase yang ketiganya merupakan anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Terdakwa sedang berada di atas Kapal KM. Wira Victoria di Pelabuhan Sibolga yang akan berangkat menuju Pelabuhan Gunungsitoli dengan membawa narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari  Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase datang ke Pelabuhan Gunungsitoli untuk menunggu kedatangan Terdakwa yang menumpangi kapal KM. Wira Victorya tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa bersama dengan istri dan anak-anaknya keluar dari kapal KM. Wira Victorya dan berjalan menuju pintu keluar Pelabuhan Gunungsitoli, yang mana kemudian setelah beberapa saat sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Albert Fiskal Mendrofa bersama dengan Saksi Syukri R. Zebua dan Saksi Idaman Paskah Lase langsung mengamankan Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Pos Polisi Pelabuhan, kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan Terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klep transparan berukuran sedang, dan 1 (satu) buah plastik klep transparan berukuran kecil yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah tas kain bewarna biru bertuliskan “SINGAPORE” milik Terdakwa yang Terdakwa pegang ditangan kanannya, serta ditemukan 1 (satu) buah handphone merk POCO bewarna biru milik Terdakwa di kantong sebelah kanan bagian depan celana Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan 3 (tiga) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang sebelumnya Terdakwa beli dari laki-laki bernama Prian Alias Purba pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 di Kampung Jawa Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp2.100.000,00 (dua juta serratus ribu rupiah) yang sudah dibagi menjadi 3 (tiga) paket yang masing-masing beratnya 1 (satu) gram per paket;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa juga telah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari laki-laki bernama Prian Alias Purba yaitu pertama pada bulan Oktober 2023 sebanyak setengah gram dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), yang kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa ke Kota Gunungsitoli melalui jalur laut dari Pelabuhan Sibolga ke Pelabuhan Gunungsitoli;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor : 032/10074/IL/2024 tanggal 24 Januari 2024 bertempat di PT. Pegadaian Cabang Gunungsitoli, menerangkan bahwa 3 (tiga) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,66 gram, 0,55 gram, 0,51 gram dengan total keseluruhan berat netto 1,72 (satu koma tijuh puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor LAB.:511/NNF/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku pemeriksa telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) gram milik Terdakwa Anton Faray Tody Anggela Sagala Alias Pak Nayla, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya