Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Gst BESTA RIAMAN ZEGA JUNIAR HAREFA ALIAS INA PUTRA HULU Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BESTA RIAMAN ZEGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudaali Waruwu, S.H.,M.H.BESTA RIAMAN ZEGA
Tergugat
NoNama
1JUNIAR HAREFA ALIAS INA PUTRA HULU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 92.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah pengakuan hutang dan perjanjian pembayaran akta Notaris  nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua ,SH.,M.kn, pada hari sabtu tanggal 22 – 10 – 2022
  3. Menyatakan bahwa bukti bukti yang di ajukan penggugat  sah dan berkekauatan hukum sebagai bukti utang.
  4. Menyatakan  tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
  5. Menetapkan utang pokok tergugat Rp.92.000.000 (Sembilan puluh dua juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
  6. Menetapkan utang bunga sesuai pengakuan hutang dan perjanjian pembayaran  akta nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua ,SH.,M.kn, pada hari sabtu tanggal 22 – 10 – 2022 Rp.70.000.000. (tujuh puluh juta rupiah) dan dibayar secara kontan dan seketika.
  7. Menetapkan kerugian penggugat jasa konsultasi hukum dan honor pengacara Rp. 20.000.000 (dua puluh  juta rupiah) di bebankan kepada tergugat dan di bayar secara kontan seketika.
  8. Menayatakan dalam hukum bahwa apabila tergugat tidak melaksanakan pemabayaran utang sesuai surat  pengakuan utang dan perjanjian pembayaran akta  nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua,S.H., M.Kn  di Gunungsitoli pada tanggal 22 – 10 – 2022, maka jaminan sertifikat nomor 135 tahun 1992 atas tanah yang terletak di Desa Onozitoli Sifaoro’asi Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli dahulu Kabupaten Nias Propinsi Sumatera Utara merupakan sita jaminan utang.
  9. Menyatakan dalam hukum bahwa berdasarkan pengakuan utang dan perjanjian pembayaran akta Notaris  nomor 4 di hadapan Notaris Sonitehe Telaumbanua,S.H., M.Kn  di Gunungsitoli pada tanggal 22 – 10 – 2022 tentang Sistim pembayaran  pada pasal 2 poin 2 bahwa pihak pertama berjanji melaksanakan peralihan Hak atas tanahnya yang menjadi objek jaminan utang kepada pihak kedua, apabila tidak terlaksana pembayaran utang kepada pihak kedua dengan menjamin akan menghadirkan anak anaknya untuk turut menyetujui peralihan hak atas tanah tersebut kepada pihak kedua
  10. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah ) setiap harinya sejak di keluarkan putusan atas gugatn ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  11. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUPSIDAIR :

                Apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya  (exaequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak