Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Gst MENURDIN ZEBUA 1.YATENANG LAOLI
2.TRIAGUS WILSON LAOLI
3.TRIMAN JAYA LAOLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MENURDIN ZEBUA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Itoloni Gulo, S.HMENURDIN ZEBUA
Tergugat
NoNama
1YATENANG LAOLI
2TRIAGUS WILSON LAOLI
3TRIMAN JAYA LAOLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Primer:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah kebun milik bersama Penggugat bersama saudara-saudaranya dengan batas serta ukuran: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya dengan ukuran panjang ± 126 meter; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Talifao Laoli dengan ukuran sepanjang ± 70 meter; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Dalifati Laoli dengan ukuran sepanjang ± 145 meter; - Sebelah Timur berbatasan dengan Amoni Laoli dan Ta’asogo Laoli dengan ukuran panjang ± 149 meter; Adalah tanpa hak dan melawan hukum;
  3. Bahwa menyatakan secara hukum Surat Jual Beli Tertanggal 11 april 2000 yang menjadi dasar penguasaan Para Tergugat atas objek perkara tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
  4. Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat lain yang telah terbit atas objek perkara sepanjang terbit atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat atas objek perkara;
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk, tidak menguasai mengelolah, mengerjakan serta  menyerahkan objek perkara kepada Penggugat da saudara-saudaranya dengan nama-nama sebagaimana dibawah ini: - ENUERI ZEBUA Alias AMA MURNI; - OTINA ZEBUA Alias INA RISTAN; - SEPTRIANUS ZEBUA Alias AMA JOFAN; - MENURDIN ZEBUA Alias AMA MERLIN; - YANUARDIN ZEBUA; YANITA ZEBUA; Tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat beserta saudara-saudaranya yang namanya telah dicantumkan pada poin 5 (lima) diatas, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  8. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

 

II. Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak