Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. OLOHETA ZEBUA Alias ETA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 748/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLOHETA ZEBUA Alias ETA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa OLOHETA ZEBUA Alias ETA pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Fondrako desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh terdakwa di wilayah Kota Gunungsitoli setelah itu saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Selanjutnya saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendapatkan nomor telepon milik terdakwa yakni dengan nmor 082282226050, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengiyakan pesanan sabu-sabu tersebut.
  • Setelah itu terdakwa menemui saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk mengambil sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Setelah saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) memberikan sabu-sabu itu kepada terdakwa, terdakwa pun pergi untuk menemui saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dengan membawa pesanan sabu-sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 17.45 WIB terdakwa menghubungi saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA lalu memberitahu jika terdakwa menunggu di pinggir jalan Fondrako desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Mendengar hal itu saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung munuju ke lokasi, sesampainya di lokasi melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh terdakwa jika berhasil menjualkan sabu-sabu milik saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) yakni saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) akan memberikan sabu-sabu secara gratis untuk dikonsumsi oleh terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 094/10074/IL/2024 hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa: 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,14gr (nol koma satu empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1115/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,14gr (nol koma satu empat gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. OLOHETA ZEBUA Alias ETA dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. -----

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa OLOHETA ZEBUA Alias ETA pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Fondrako desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh terdakwa di wilayah Kota Gunungsitoli setelah itu saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Selanjutnya saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE mendapatkan nomor telepon milik terdakwa yakni dengan nmor 082282226050, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA menghubungi terdakwa dengan tujuan untuk memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengiyakan pesanan sabu-sabu tersebut.
  • Kemudian sekira pukul 17.45 WIB terdakwa menghubungi saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA lalu memberitahu jika terdakwa menunggu di pinggir jalan Fondrako desa Hilina’a Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Mendengar hal itu saksi SYUKRI R.  ZEBUA bersama-sama dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan saksi IDAMAN PASKAH LASE langsung munuju ke lokasi, sesampainya di lokasi melihat dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 094/10074/IL/2024 hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa: 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,14gr (nol koma satu empat gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1115/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,14gr (nol koma satu empat gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. OLOHETA ZEBUA Alias ETA dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut --------------------------------------------------------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya