Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Gst HENDRIKSON HUTAURUK FAULUZISOKHI GIAWA ALIAS AMA ASTRID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jul. 2021
Nomor Surat Pelimpahan LP/156/VI/2021/SPK B/SU/Res-Nisel /Sek Lolowau
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HENDRIKSON HUTAURUK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAULUZISOKHI GIAWA ALIAS AMA ASTRID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Berdasarkan Analisa kasus dan analisa Yuridis serta fakta — fakta dari keterangan para saksi dan tersangka maka dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib di Desa Lolomoyo Kec.Lolowau Kab.Nias Selatan Telah terjadi Tindak Pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 Ayat (1) dari KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka FAULUZISOKHI GIAWA Als AMA ASTRID terhadap korban MARKUS WARUWU Als AMA NIA.
Dan segala uraian dari perbuatan tersangka tersebut diatas telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana pada pasal yang persangkakan  terhadapnya yaitu Pasal 352 ayat (1) dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya