Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 760/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di desa Lolowua Hiliwarasi Kec. Hiliserangkai Kab. Nias tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) di wilayah Kota Gunungsitoli, setelah itu WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA berhasil menangkap Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) dengan metode pembelian terselubung (undercover buy) dimana saat itu saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa pada saat ditangkap, saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,14gr (nol koma satu empat gram) dari Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) dimana Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) mengakui jika sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah).
  • Selanjutnya saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram) dan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,15gr (nol satu lima gram).
  • Kemudian berdasarkan pengakuan saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah), sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa yakni tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan tujuan hendak membeli sabu-sabu sebanyak 1gr (satu gram) seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke rumah terdakwa dan membeli sabu-sabu tersebut yang telah dibagi ke dalam 2 (dua) paket.
  • Selanjutnya saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa dimana terdakwa mengakui jika sabu-sabu yang didapatkan dari saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) merupakan sabu-sabu milik terdakwa yang dijualnya kepada saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) sebanyak 1gr (satu gram) dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang telah dibagi ke dalam 2 (dua) paket.
  • Bahwa sebahagian dari sabu-sabu tersebut dijual saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) kepada Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 095/10074/IL/2024 hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram)
  2. 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto masing-masing 0,04gr (nol koma nol empat gram) dan 0,11gr (nol koma satu satu gram)

milik saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina

(terlampir dalam berkas perkara saksi ASMIZAN Alias INA FARIS)

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. -----

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

 

 

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa SOZISOKHI MENDROFA Alias AMA PAULUS pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di desa Lolowua Hiliwarasi Kec. Hiliserangkai Kab. Nias tepatnya di rumah milik terdakwa atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya yang merupakan anggota Satres narkoba Polres Nias mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) di wilayah Kota Gunungsitoli, setelah itu WIB saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA dan tim lainnya melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA berhasil menangkap Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) dengan metode pembelian terselubung (undercover buy) dimana saat itu saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA memesan sabu-sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa pada saat ditangkap, saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,14gr (nol koma satu empat gram) dari Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) dimana Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) mengakui jika sabu-sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah).
  • Selanjutnya saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram) dan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,15gr (nol satu lima gram).
  • Kemudian berdasarkan pengakuan saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah), sabu-sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa yakni tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan tujuan hendak membeli sabu-sabu sebanyak 1gr (satu gram) seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke rumah terdakwa dan membeli sabu-sabu tersebut yang telah dibagi ke dalam 2 (dua) paket.
  • Selanjutnya saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R.  ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa dimana terdakwa mengakui jika sabu-sabu yang didapatkan dari saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) merupakan sabu-sabu milik terdakwa yang dijualnya kepada saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) sebanyak 1gr (satu gram) dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang telah dibagi ke dalam 2 (dua) paket.
  • Bahwa sebahagian dari sabu-sabu tersebut dijual saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) kepada Sdra. OLOHETA ZEBUA Alias ETA (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 095/10074/IL/2024 hari Kamis tanggal 29 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa:
    1.  1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram)
    2. 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto masing-masing 0,04gr (nol koma nol empat gram) dan 0,11gr (nol koma satu satu gram)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1116/NNF/2024 tanggal 08 Maret 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,58gr (nol koma lima delapan gram)
    2. 2 (dua) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat netto 0,15gr (nol satu lima gram)

milik saksi ASMIZAN Alias INA FARIS (berkas perkara terpisah) dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina

(terlampir dalam berkas perkara saksi ASMIZAN Alias INA FARIS)

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -------------------------------------------------------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya