Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
88/Pdt.Bth/2021/PN Gst 1.Emanuel Lase alias Ama Ezra Lase
2.Kurniawati Harefa alias Ina Ezra Lase
Jayadi Lase Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 88/Pdt.Bth/2021/PN Gst
Tanggal Surat Kamis, 09 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emanuel Lase alias Ama Ezra Lase
2Kurniawati Harefa alias Ina Ezra Lase
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elyfama Zebua, S.HEmanuel Lase alias Ama Ezra Lase
2Elyfama Zebua, S.HKurniawati Harefa alias Ina Ezra Lase
3Faoziduhu Ziliwu, S.H.Emanuel Lase alias Ama Ezra Lase
4Faoziduhu Ziliwu, S.H.Kurniawati Harefa alias Ina Ezra Lase
Tergugat
NoNama
1Jayadi Lase
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik dan berhak atas tanah terperkara;
  3. Memerintahkan untuk mencabut, mengangkat serta membatalkan Penetapan Sita Eksekusi No.1/Sita.Eks/Pdt/2021/tertanggal 23 September 2021 atau setidak tidaknya menyatakan Penetapan Sita Eksekusi tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau tidak dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan sebagai pemilik tanah.
  4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No.17/Pdt.G/2018/PN Gst tertanggal 4 Desember 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 70/Pdt/2019/PN Gst tertanggal 30 April 2019, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.3545 K/Pdt/2019 tertanggal 16 Desember 2019 tersebut tidak mengikat
  5. Menyatakan Para Pelawan adalah berhak dan pemilik sah atas tanah yang menjadi objek terperkara yang terletak di di Dusun V (Muzoi), Desa Tugala Lauru, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai Muzoi dengan ukuran ± 10 M;
    • Sebelah   Selatan   berbatasan   dengan   Jalan   Umum/Provinsi  dari   Lahewa menuju Gunungsitoli dengan Ukuran ± 10 M;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Gado Harefa dengan ukuran ± 30 M;
    • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Nofati Gea ± 30 M;

6. Menyatakan dalam hukum bahwa objek sengketa adalah milik Para Pelawan sebagai ahli waris dari orangtua Para Pelawan yang bernama Fa’ahakhododo Lase;

7. Menyatakan dalam hukum bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

8. Menyatakan segala surat-surat yang timbul dalam objek perkara Aquo, tidak syah dan tidak mengikat secara Hukum;

9. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti rugi yang dialami baik kerugian materiil maupun kerugian immateril, dengan rincian : - kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah); - kerugian immateril sebesar Rp.5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah);

10. Menghukum Terlawan untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

11.  Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak