Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2022/PN Gst 1.TAOGOLI ZALUKHU Alias Ama Rida
2.AGUSSAH RAHMAT ZALUKHU
Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepolda Sumut Cq Kapolres Nias Cq Kapolsek Lahewa Lahewa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2022/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 10 Agu. 2022
Nomor Surat 000000
Pemohon
NoNama
1TAOGOLI ZALUKHU Alias Ama Rida
2AGUSSAH RAHMAT ZALUKHU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kepolda Sumut Cq Kapolres Nias Cq Kapolsek Lahewa Lahewa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan dalam hukum bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/04/VI/Res 124/2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;

 

Menyatakan dalam hukum bahwa segala surat-surat sepanjang bertalian dengan penetapan diri Para Pemohon selaku tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor: SP-Sidik/04/VI/Res 124/2022/Reskrim, tanggal 02 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara aquo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat;

 

Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, di rumah Para Pemohon adalah tidak sah;

 

Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Para Pemohon tidak sah sesuai  pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;

 

Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

 

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon;

 

Memulihkan nama baik pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon sebagaimana mestinya;

 

Membebankan biaya perkara kepada Negara;

Pihak Dipublikasikan Ya