Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/PID.C/2015/PN Gst AJIS GIRSANG SUMANGELI MENDROFA, SE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/PID.C/2015/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B/239/IX/2015/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AJIS GIRSANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANGELI MENDROFA, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Uraian singkat kejadian :

- Pada tanggal 18 Juli 2011 korban a.n. SUKARI BU?ULOLO, S. Th dan ABIZIDUHU HALAWA masuk menjadi anggota koperasi yang ada di Sekolah SMK Negeri 3 Lolowau, yang dimana para korban sudah memiliki uang simpanan koperasi yang disetorkannya melalui pengurus Koperasi Sekolah, selanjutnya Koperasi Sekolah tersebut dibubarkan yang dimana uang simpanan anggota koperasi harus dikembalikan kepada masing-masing anggota, akan tetapi uang simpanan koperasi untuk para guru sekolah yang termasuk anggota koperasi tidak dikembalikan melainkan menurut ucapan ketua Koperasi a.n. SUMANGELI MENDROFA, SE uang simpanan koperasi untuk para guru akan dibuatkan acara makan-makan bersama, akan tetapi hingga tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE bekerja di KPU Nias Selatan, acara makan ? makan bersama tersebut tidak juga terlaksana, dan uang simpanan para guru-guru sekolah tidak juga dikembalikan, dan tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE tidak ada usaha untuk mengembalikan uang simpanan bagi guru-guru sekolah yang menjadi anggota koperasi sekolah SMK Negeri 3 Lolowa?u hingga saat ini.

- Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE yang menerangkan bahwa Ianya tidak ada memegang uang simpanan koperasi sekolah tersebut, melainkan yang memegang uang simpanan koperasi tersebut adalah sdr SEKEDAR WARUWU, yang dimana pada saat uang simpanan anggota koperasi sekolah diserahkan oleh Kepala Sekolah a.n. SOPANI NDRURU kepada tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE bahwa uang tersebut langsung diserahkan kepada sdr SEKEDAR WARUWU untuk dibagikan kepada seluruh anggota koperasi yang memiliki uang simpanan di koperasi sekolah tersebut.

- Selanjutnya berdasarkan keterangan sdr SEKEDAR WARUWU bahwa membenarkan uang simpanan anggota koperasi di serahkan kepada dirinya oleh tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE sebesar Rp. 5.312.000 (lima juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

- Akan tetapi keterangan tersangka dan sdr SEKEDAR WARUWU tidak singkron dengan keterangan para saksi, yang dimana saksi a.n. SOPANI NDRURU menerangkan bahwasanya sempat melihat tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE ada mengembalikan uang simpanan anggota koperasi kepada siswa sekolah.

- Serta tersangka SUMANGELI MENDROFA membantah bahwa Ianya tidak ada mengatakan bahwa uang simpanan koperasi sekolah untuk para guru yang termasuk dalam daftar anggota koperasi sekolah tidak dikembalikan melainkan untuk dibuatkan acara makan-makan. Sedangkan berdasarkan keterangan para saksi bahwa hal tersebut sudah dibahas pada saat rapat sekolah yang diadakan dirumah sdr ABIZIDUHU HALAWA. Dan pada saat rapat tersebut para guru sekolah hadir dirumah sdr ABIZIDUHU HALAWA dan mendengar secara jelas bahwa berdasarkan kesepakatan para guru, untuk uang simpanan koperasi para guru tidak dikembalikan, melainkan

Ke hal 2.

dibuatkan acara makan-makan bersama, akan tetapi hingga saat ini acara makan-makan yang telah disepakati tersebut tidak terlaksana.

- Tersangka SUMANGELI MENDROFA menerangkan bahwa Ianya tidak mengetahui bahwa korban a.n. SUKARI BU?ULOLO dan ABIZIDUHU ALAWA termasuk anggota koperasi sekolah, sedangkan menurut keterangan sdri KASIHANI LAIA dan KARYAWAN LAIA pada saat itu ada menyerahkan buku kas keuangan yang berisikan daftar anggota koperasi dan jumlah uang simpanannya, akan tetapi tersangka SUMANGELI MENDROFA membantah bahwa sdri KASIHANI LAIA dan KARYAWAN LAIA tidak ada menyerahkan buku kas yang berisikan daftar nama-nama dan jumlah simpanan anggota koperasi sekolah tersebut.

- Dan keterangan sdri KASIHANI LAIA dan KARYAWAN LAIA diperkuat lagi dengan keterangan sdr SOPANI NDRURU yang menerangakan bahwa pada saat diadakan penghitungan jumlah uang simpanan koperasi yang harus dikembalikan oleh sdri KASIHANI LAIA pada saat itu diadakan didalam rumah sdr SUMANGELI MENDROFA, akan tetapi pada malam itu sdr SUMANGELI MENDROFA belum dapat merincikan secara keseluruhan berapa jumlah uang yang harus dikembalikan oleh sdr KASIHANI LAIA, dan sekitar tiga hari kemudian sdr KARYAWAN LAIA mendatangi sdr SOPANI NDRURU untuk mempertanyakan berapa jumlah uang yang harus dikembalikan oleh sdri KASIHANI LAIA, dan sdr SOPANI NDRURU menerangkan bahwa uang yang harus dikembalikan sebesar Rp. 5.312.000 (lima juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).

- Sehingga Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka SUMANGELI MENDROFA, SE pada saat memberikan keterangan tidak koperatif, dan setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang syah, selanjutnya sdr SUMANGELI MENDROFA ditetapkan menjadi tersangka.

Melanggar Pasal : Sesuai dengan uraian singkat kejadian diatas dan adanya ditemukan dua alat bukti yang syah, bahwa tersangka a.n. SUMANGELI MENDROFA, SE diduga telah melakukan tindak pidana ?Penggelapan atau Penggelapan ringan? sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 jo 373 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya