Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Gst EFFENDI Nar Yaman Laia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Gst
Tanggal Surat Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SACRIST BREEDWAN HAREFA, SHEFFENDI
Tergugat
NoNama
1Nar Yaman Laia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan tergugat  merupakan perbuatan wanprestasi.
  3. Menetapkan tergugat mempunyai utang pokok kepada penggugat sebesar Rp. 80.000.000, (Delapan Puluh juta Rupiah).
  4. Menghukum tergugat membayar utang pokok kepada penggugat  sebesar Rp.70.000.000,-,+ Rp.10.000.000,= Rp; 80.000.000, (Delapan Puluh Juta Rupiah);
  5. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan kerugian material Rp. Rp.50.000.000,(Lima Puluh juta rupiah)
  6. Menghukum tergugat atas perbuatan wanprestasi dengan kerugian material Rp. Rp.100.000.000,( Seratus juta rupiah)
  7. Menghukum tergugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000. (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila ternyata terguggat lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewidjse) dalam perkara ini.
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding,kasasi maupun perlawanan (verzet) dari tergugat
  9. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.      

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak