Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Gst RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H. DERMAWAN ZEBUA Alias AMA CHRISTOFER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 712/L.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RICHISANDI SIBAGARIANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERMAWAN ZEBUA Alias AMA CHRISTOFER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair:

Bahwa ia, terdakwa DERMAWAN ZEBUA Alias AMA CHRISTOFER pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 19.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jln. Sutomo desa Dahana Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya di depan Gereja GNKP-I Dahana Tabaloho atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Kota Gunungsitoli, mendapatkan informasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
  • Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA mendapatkan informasi nomor teleon terdakwa yakni dengan nomor 082272767710, lalu pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 09.38 WIB saksi SYUKRI R. ZEBUA mencoba menghubungi nomor handphone milik terdakwa melalui Chat Whatsapp lalu terdakwa membalas “Siapa y…”, lalu saksi SYUKRI R. ZEBUA membalas dengan berkata “Nando bg”. Selanjutnya saksi SYUKRI ZEBUA memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membalas “Ini buah trakhir boleh tp ingat merah putih kan dan trakhir ini” lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening bank BRI miliknya dengan nomor 017601089083503 a.n. DERMAWAN ZEBUA.
  • Bahwa saksi SYUKRI R. ZEBUA mengirimkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik terdakwa dan mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengantar sabu-sabu pesanan tersebut ke desa Dahana Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Selanjutnya terdakwa memesan sabu-sabu kepada Alias RIZAL, setelah terdakwa membeli sabu-sabu tersebut terdakwa pergi ke Jln. Sutomo desa Dahana Tabaloho Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli untuk mengantarkan pesanan sabu-sabu yang sebelumnya dipesan oleh saksi SYUKRI ZEBUA.
  • Sekira pukul 19.50 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SYUKRI R. ZEBUA, kemudian saksi SYUKRI R. ZEBUA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa disusul dengan kedatangan saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA yang saat itu sedang memantau dari kejauhan. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sempat membuang sabu-sabu yang sudah digulung dan direkatkan dengan potongan lakban warna hitam yang dibawanya kearah pinggir jalan namun sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan oleh saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 062/10074/IL/2024 hari Selasa tanggal 06 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,07gr (nol koma nol tujuh gram).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 779/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi butiran Kristal putih dengan berat netto 0,07gr (nol koma nol tujuh gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. DERMAWAN ZEBUA Alias AMA CHRISTOFER dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut. -----

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

 

Subsidair:

Bahwa ia, terdakwa ZULFIKAR HAREFA Alias FIKAR pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Baluse desa Sifalaete Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terdakwa di wilayah Kota Gunungsitoli, mendapatkan informasi tersebut saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.
  • Kemudian saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA mendapatkan informasi nomor teleon terdakwa yakni dengan nomor 082272767710, lalu pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 09.38 WIB saksi SYUKRI R. ZEBUA mencoba menghubungi nomor handphone milik terdakwa melalui Chat Whatsapp lalu terdakwa membalas “Siapa y…”, lalu saksi SYUKRI R. ZEBUA membalas dengan berkata “Nando bg”. Selanjutnya saksi SYUKRI ZEBUA memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa membalas “Ini buah trakhir boleh tp ingat merah putih kan dan trakhir ini” lalu terdakwa mengirimkan nomor rekening bank BRI miliknya dengan nomor 017601089083503 a.n. DERMAWAN ZEBUA.
  • Bahwa saksi SYUKRI R. ZEBUA mengirimkan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke rekening BRI milik terdakwa dan mengirimkan bukti transfer uang tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mengantar sabu-sabu pesanan tersebut ke desa Dahana Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kemudian sekira pukul 19.50 WIB saksi SYUKRI R. ZEBUA bertemu dengan terdakwa, lalu saksi SYUKRI R. ZEBUA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa disusul dengan kedatangan saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H dengan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA yang saat itu sedang memantau dari kejauhan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa sempat membuang sabu-sabu yang sudah digulung dan direkatkan dengan potongan lakban warna hitam yang dibawanya kearah pinggir jalan namun sabu-sabu tersebut berhasil ditemukan oleh saksi ALBERT ATANASIUS NDRAHA, S.H. bersama-sama dengan saksi SYUKRI R ZEBUA dan saksi OLAINI BALUSELI ZEBUA;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Nomor: 062/10074/IL/2024 hari Selasa tanggal 06 Februari 2024. Telah melakukan penimbangan berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat netto 0,07gr (nol koma nol tujuh gram).
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 779/NNF/2024 tanggal 20 Februari 2024 telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi butiran Kristal putih dengan berat netto 0,07gr (nol koma nol tujuh gram) diduga mengandung narkotika milik terdakwa an. DERMAWAN ZEBUA Alias AMA CHRISTOFER dengan hasil pemeriksaan positif (+) Metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. -------------------------------------------------------------

 

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya