Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Gst 1.FIRMUS TERBIT JAYA GEA
2.KLAUDIA MARLINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Gst
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FIRMUS TERBIT JAYA GEA
2KLAUDIA MARLINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan sah telah terjadi perkawinan antara PEMOHON I FIRMUS TERBIT JAYA GEA dengan PEMOHON II KLAUDIA MARLINA yang telah melangsungkan Perkawinan dihadapan Pemuka Agama Katholik pada tanggal 18 September 2012 sebagaiman disebutkan dalam Surat Keterangan dengan Nomor : 453/041/GKMH/I/2024  yang telah dibaharui Pemberkatan Nikah menurut Hukum dan Upacara Liturgi Gereja Katholik pada tanggal 18 Maret 2012 milik PARA PEMOHON;
  3. Memerintahkan PARA PEMOHON untuk melaporkan peristiwa Perkawinan tersebut setelah Penetapan ini berkekuatan Hukum tetap ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli, untuk segera mencatatkan perkawinan Para Pemohon tersebut diatas, kedalam Buku Register yang tersedia untuk itu dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan atas nama Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak